Komnas HAM Puji Vonis Berat Eks Kapolres Ngada, Minta Pemulihan Korban Dilanjutkan

6 hours ago 11
Komnas HAM Puji Vonis Berat Eks Kapolres Ngada, Minta Pemulihan Korban Dilanjutkan - GenPI.co
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat berada di ruang sidang, Selasa (21/10/2025). (Foto: ANTARA/Kornelis Kaha)

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut vonis mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma adalah bentuk kehadiran negara melindungi korban.

“Komnas HAM menilai bahwa vonis ini memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban, bukan menutupi kejahatan yang dilakukan oleh aparat,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Kamis (23/10).

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar ini divonis pidana penjara 19 tahun dan denda Rp6 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Komnas HAM Ungkap Fakta Kejahatan Kemanusiaan Kerusuhan Mei 1998, Termasuk Perkosaan

Fajar juga diwajibkan membayar restitusi Rp359 juta kepada tiga korban.

Anis menilai vonis tersebut, negara telah memenuhi kewajiban HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Eks Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Divonis 19 Tahun & Denda Rp6 M

Dia menegaskan putusan ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM Nomor 357/PM.00/R/V/2025 tanggal 14 Mei 2025.

Anis mengungkapkan dalam rekomendasi ini Komnas HAM menekankan urgensi penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban anak.

BACA JUGA:  Kasus Kekerasan Seksual Anak, Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara

Selain itu, tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |