
GenPI.co - Komisi X DPR RI menyatakan revisi UU Sisdiknas mendefinisikan kembali anggaran pendidikan 20 persen dari APBN/APBD untuk pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya akan membahas alokasi anggaran itu pada revisi UU Sisdiknas.
Menurut dia, jika anggaran pendidikan kedinasan diambil dari anggaran pendidikan 20 persen, maka pendidikan dasar, menengah, dan tinggi tidak maksimal.
BACA JUGA: Mekeng Bantah Kabar Komisi XI DPR RI Dapat Aliran Dana CSR BI
“Kami ingin pastikan distribusi 20 persen anggaran pendidikan ini transparan dan sesuai peruntukan, serta tepat sasaran,” katanya dikutip dari Antara, Senin (11/8).
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan alokasi anggaran 20 persen itu tersebar di puluhan kementerian dan lembaga.
BACA JUGA: DPR RI Soroti Kasus Tewasnya Prada Lucky, Pelaku Harus Dihukum Setimpal
“Jadi ada puluhan kementerian lembaga yang memakai dana pendidikan. Bahkan pendidikan kedinasan,” ujarnya.
Sementara, Anggota MPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan anggaran pendidikan 20 persen seharusnya tidak untuk pendidikan kedinasan.
BACA JUGA: 2 Anggota DPR RI Raup Rp28,38 M dari Dana CSR BI dan OJK, Tak Dipakai Sesuai Proposal
Namun harusnya untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Dia menyebut pada 2025 ini, anggaran pendidikan ada Rp 724 triliun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News