Komisi II DPR RI Kaji Bentuk Lembaga Baru Pengawas ASN

5 hours ago 5
Komisi II DPR RI Kaji Bentuk Lembaga Baru Pengawas ASN - GenPI.co
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan akan membentuk lembaga pengawas aparatur sipil negara (ASN). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan akan membentuk lembaga pengawas aparatur sipil negara (ASN).

Pembentukan lembaga baru tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 20 tahun 2023 mengenai ASN.

Rifqinizamy mengatakan putusan itu menjadi salah satu bahan pertimbangan pada proses revisi UU ASN yang sudah masuk Prolegnas Prioritas DPR RI bersama pemerintah.

BACA JUGA:  Partai Buruh Desak DPR RI Percepat Bahas Revisi UU Pemilu, Seusai Putusan MK

“Semua wajib berikhtiar menghadirkan satu lembaga baru setelah adanya putuan Mahkamah Konstitusi itu,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (18/10).

Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan fungsi penagwasan dan pembinaanterhadap sistem merit dijalakan BKN setelah dihapusnya Komisi ASN (KASN).

BACA JUGA:  Jadi Anak Buah Kaesang Pangarep, Putra Gubernur Sumbar Diharap Tambah Kursi DPRD

Namun setelah adanya putusan MK tersebut, maka perlu dibentuk suatu lembaga independen baru yang memiliki fungsi secara otonom.

Dia menyampaikan Komisi II dan Badan keahlian DPR RI pun sedang mengkaji sejumlah hal penting untuk revisi UU ASN itu.

BACA JUGA:  DPR RI Dukung Menkeu Purbaya soal Utang Whoosh, Danantara Diminta Cari Solusi

Salah satunya yakni memastikan sistem meritokrasi diterapkan dengan merata tanpa kesenjangan antara ASN pusat dengan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |