
GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai wacana kebijakan payment ID dalam transaksi digital bisa mengancam privasi data warga.
Legislator dari Dapil Banten itu meminta supaya pemerintah melakukan kajian secara mendalam sebelum menerapkan kebijakan itu.
Dia mengungkapkan di negara lain, seperti Australi aushda ada sistem pelaporan pembelian. Namun juga diimbangi kompensasi yang jelas, semisal pengembalian pajak 10-15 persen.
BACA JUGA: Komisi X DPR RI Akan Pelototi Distribusi 20 Persen Anggaran untuk Pendidikan
“Mekanisme seperti itu di Indonesia belum terbangun dengan baik,” katanya dikutip dari JPNN, Senin (11/8).
Dari data terbaru Dirjen Pajak pun menyebutkan hanya 16,5 juta wajib pajak yang aktif dari total penduduk Indonesia sebanyak 275 juta jiwa.
BACA JUGA: Mekeng Bantah Kabar Komisi XI DPR RI Dapat Aliran Dana CSR BI
Politikus PDIP itu menilai sistem perpajakan nasional saat ini juga belum mampu untuk memberi insentif yang memadai bagi rakyat.
Dia juga menyinggung data dari Indonesia Data Protection Authority yang menyebut ada 3.814 kasus kebocoran data pada 2023 dan 2024.
BACA JUGA: DPR RI Soroti Kasus Tewasnya Prada Lucky, Pelaku Harus Dihukum Setimpal
Sarifah pun menyoroti mengenai perlindungan hukum untuk korban kebocoran data di Indonesia masih lemah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News