
GenPI.co - Pemerintah memulai proses relokasi sementara terhadap 19 keluarga atau 64 jiwa yang tinggal di zona merah paparan Cesium-137 di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani mengatakan sebelum direlokasi setiap warga menjalani pemeriksaan paparan radiasi.
Mereka juga dicek dekontaminasi barang-barang yang melekat di tubuh dan pemeriksaan kondisi kesehatan serta pengambilan sampel darah di Puskesmas Cikande.
BACA JUGA: Warga Terdampak Radiasi Cesium-137 di Serang Akan Dapat Bantuan dan Relokasi
“Proses hari ini kita mulai dengan pemeriksaan kesehatan, screening terhadap masyarakat saat mereka keluar dari rumah, termasuk barang-barang yang mereka bawa,” kata dia, Rabu (22/10).
Rasio menjelaskan mereka ditempatkan di hunian sementara yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Serang.
BACA JUGA: 2 Pabrik dan 11 Area Nonindustri di Cikande Proses Dekontaminasi, 20 Bebas Radiasi
Dia membeberkan proses dekontaminasi lapangan melibatkan tim lintas lembaga, termasuk BRIN, Bapeten, KBRN Gegana Brimob, Nubika Zeni TNI AD, serta KLH.
“Kami pastikan semua langkah ini dilakukan dengan standar keselamatan tertinggi, karena keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” papar dia.
BACA JUGA: Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 di Cikande Selesai Akhir 2025, Impor Scrap Disetop
Di sisi lain, pemerintah menargetkan proses dekontaminasi akibat paparan radioaktif Cesium-137 di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dapat selesai dalam waktu 2 pekan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News