
GenPI.co - Aktor senior Atalarik Syah harus merelakan rumahnya dibongkar Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
Sebelum rumahnya dibongkar, Atalarik Syah mengaku membeli tanah dari PT Sapta Gemilang Indah pada 2000.
Menurut Atalarik Syah, sebagian tanah yang dibelinya sudah mempunyai sertifikat.
BACA JUGA: Rumah Atalarik Syah Dieksekusi PN Cibinong, Keponakan Dipukul Petugas
Sementara itu, sebagian tanah lainnya hanya mempunyai dokumen berupa akta jual beli (AJB).
"Saya mengurus surat dari tahun 2000, dari pembelian tahun 2000," kata Atalarik beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Atalarik Syah Kalah, PN Cibinong Eksekusi Pengosongan Lahan
Mantan suami artis cantik Tsania Marwa itu berusaha mengurus semua sertifikat tanah pada 2002.
Akan tetapi, surat pelepasan hak ternyata hilang ketika Atalarik Syah mengurus legalitas tanah.
BACA JUGA: Anak Hidup Bersama Atalarik Syah, Tsania Marwa Takut Dilupakan
"Dahulu tahun 2000 enggak ada notaris. Jadi, semua saya percayakan sama pegawai pemerintah di kelurahan dan kecamatan untuk urus semua ini," kata Atalarik Syah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News