Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar Kasus CPO

1 month ago 43
Situs Informasi Hot Sekarang Tepat Terbaru
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar Kasus CPO - GenPI.co
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) dalam konferensi pers penetapan tersangka di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap gratifikasi minyak kelapa sawit mentah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Arif terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Hal ini tepatnya pada kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

BACA JUGA:  Rumah Ridwan Kamil Digeledah, KPK Bawa Motor dan Alat Elektronik

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Abdul, dikutip Minggu (13/4).

Qohar menjelaskan uang diberikan melalui tersangka WG (Wahyu Gunawan) sebagai Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Didakwa Rintangi Penyidikan dan Suap ke KPU

Sedangkan tersangka WG disebut sebagai orang kepercayaan MAN.

Dalam kasus ini, Kejagung tengah mendalami kasus suap  gratifikasi minyak kelapa sawit mentah untuk mencari tahu apakah uang diterima MAN ini juga mengalir ke pihak lain.

BACA JUGA:  Respons Laporan Skandal Suap Pemilihan Ketua DPD RI, KPK: Proses Validasi

Hal ini terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan perkara tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |