
GenPI.co - Anak tersangka Riza Chalid Muhamad Kerry Adrianto Riza dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan tersangka.
“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” tulis dalam amar penetapan, dikutip Rabu (22/10).
BACA JUGA: Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid, Sita Rumah di Kebayoran Baru
Majelis mempertimbangkan kesehatan menjadi alsasan pemindahan terdakwa.
Hal ini berdasarkan resume medis Rumah Sakiy Adhyaksa Jakarta yang menyebut Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).
BACA JUGA: Anak Riza Chalid Didakwa Raup Untung Rp3,07 Triliun dari Sewa Kapal dan Tangki BBM
Hal ini sesuai penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Di sisi lain, Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dianggap lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi paripurna.
BACA JUGA: Riri Riza Kaget Film Rangga & Cinta Dapat Respons Positif pada BIFF 2025
Rutan ini dinilai bisa menjamin perawatan terdakwa dibanding tempat penahanan Kerry sebelumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News