GenPI.co - Bupati Pati Sudewo membatalkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2025 setelah mendapatkan protes keras dari masyarakat.
"Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama dengan tahun 2024," kata Bupati Pati Sudewo, dikutip Sabtu (9/8).
Bupati menjelaskan pembatalan kenaikan PBB-P2 setelah mencermati perkembangan dan aspirasi masyarakat.
BACA JUGA: Pati Naikkan PBB-P2 250 Persen, Wamenkeu: Kewenangan Pemda, Evaluasi dari Provinsi
Dalam hal ini, masyarakat semakin masif menyuarakan penolakan terhadap kenaikan PBB-P2.
Di sisi lain, Bupati memastikan masyarakat yang sudah membayar dengan tarif baru, selisih pembayaran akan dikembalikan.
BACA JUGA: Bupati Pati Sebut Kenaikan PBB Hanya 50–100 Persen, Tinjau Ulang Jika Memberatkan
Teknis pengembaliannya akan diatur BPKAD bekerja sama dengan kepala desa.
Selain itu, Bupati menyebut keputusan ini demi menjaga suasana daerah yang aman, kondusif, dan kelancaran perekonomian pembangunan jangka panjang.
BACA JUGA: Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Warga Protes Keras
Akan tetapi, Sudewo menegaskan konsekuensi pembatalan kenaikan PBB ini membuat tertundanya sejumlah proyek pembangunan yang direncanakan masuk perubahan APBD 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































