
GenPI.co - Kasus mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kekerasan seksual anak di bawah umur sudah lengkap atau P21.
Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana mengatakan berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah lengkap atau P21.
"Syarat formil dan syarat materiel telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada maka pada hari ini berkas sudah dinyatakan P21," kata dia, dikutip Kamis (22/5).
BACA JUGA: Habiburokhman Gusar Kasus eks Kapolres Ngada Belum Kelar, Tim Ahli Bakal Dikirim
Raka menjelaskan setelah semua berkas perkaranya lengkap, jaksa peneliti berkoordinasi dengan penyidik.
Hal ini dalam rangka penyerahan tersangka mantan Kapolres Ngada tersebut dan barang buktinya.
BACA JUGA: Mantan Kapolres Ngada Dipecat, Terbukti Lecehkan Anak dan Pakai Narkoba
Raka mengungkapkan demi memenuhi syarat, penyidik Polda NTT bolak balik dari Polda NTT ke Kejaksaan dan sebaliknya.
Di sisi lain, dia menyebut berkas perkara kasus yang sama dengan tersangka Fani sebagai pelaku yang memasok anak kepada mantan Kapolres Ngada masih dalam tahap penelitian kembali.
BACA JUGA: Pengadaan Jet Pribadi Dilaporkan ke KPK, Ketua KPU RI Tak Jelaskan Prosesnya
"Hal ini untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelumnya sudah dipenuhi atau belum," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News