
GenPI.co - Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bebas Jumat (1/8) malam ini setelah menerima abolisi.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno memastikan Tom Lembong bebas.
“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” kata dia.
BACA JUGA: Tom Lembong Masih Ditahan di Cipinang, Proses Abolisi Jalan Terus
Sutikno menjelaskan Kejagung sudah menerima langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai abolisi bagi Tom Lembong.
“Pokok isinya (keppres) adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” papar dia.
BACA JUGA: Tom Lembong Abolisi & Hasto Dapat Amnesti, Menkum: Atas Kajian Hukum dan Demi Bangsa
Sutikno membeberkan setelah ini Kejagung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait pembebasan Tom Lembong.
Hal imi lantaran administrasi penahanan dilaksanakan di Kejari Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Arief Puji Perlakuan Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto, Disebut Bentuk Keadilan
Sebagai informasi, Tom Lembong ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News