Kejagung Tegaskan WNA Pimpinan BUMN Tak Kebal Hukum Korupsi, Bisa Diusut

5 hours ago 4
Kejagung Tegaskan WNA Pimpinan BUMN Tak Kebal Hukum Korupsi, Bisa Diusut - GenPI.co
Para tersangka pemerasan terhadap WNA saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (1/8/2025). (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

GenPI.co - Warga negara asing (WNA) yang menjadi petinggi di BUMN tetap bisa diusut oleh Kejaksaan apabila terjerat permasalahan hukum, seperti korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menganut hukum positif.

“Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia, artinya siapa pun bisa dikenakan. Sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa,” kata dia, dikutip Sabtu (18/10).

BACA JUGA:  WNA Pimpin BUMN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN

Anang menjelaskan Kejagung pernah menangani WNA yang terjerat hukum.

WNA tersebut bermasalah dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2016.

BACA JUGA:  Legislator PKB soal WNA Boleh Pimpin BUMN, Keahlian Wajib Dipertimbangkan

Kasus ini ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Dia membeberkan WNA asal Hungaria bernama Gabor kunti menjadi salah satu tersangka dalam jabatannya sebagai CEO Navayo International AG.

BACA JUGA:  2 Pegawai Imigrasi Peras WNA di Bali, Modusnya Ancaman Deportasi

"Itu akan diproses oleh hukum dan ketentuan yang berlaku. Bagaimana pun, penegakan hukum kita tidak serta-merta, (penegakan hukum) akan secara profesional, hati-hati, apalagi itu menyangkut kerugian negara,” tegas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |