
GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji sejumlah barang bukti yang telah disita berupa elektronik dan dokumen terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menyita barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.
“Penyidik sekarang sedang fokus melakukan pembacaan, pendalaman, kajian terhadap semua barang bukti yang sudah disita dalam bentuk, baik dokumen maupun barang bukti elektronik,” kata dia, dikutip Selasa (3/6).
BACA JUGA: Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Bisa Diperiksa
Harli membeberkan barang bukti ini berasal dari apartemen FH (Fiona Handayani) dan JT (Jurist Tan) selaku mantan stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kedua apartemen di kawasan Jakarta Selatan itu digeledah pada 21 Mei 2025.
BACA JUGA: DPR: Kemendikbudristek Kemungkinan Dipecah Jadi 3 Kementerian
Setelah itu penyidik Kejagung kembali menggeledah sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 23 Mei 2025.
Kejagung menyita barang bukti barang elektronik berupa ponsel dan laptop.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Diminta Turun Tangan Ungkap Kasus Dugaan Perundungan dr Aulia
“Ada (apartemen) I (Ibrahim) dan tempatnya sudah digeledah. I adalah staf khusus menteri merangkap staf teknis,” papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News