GenPI.co - Kejagung menyatakan sedang fokus menyelesaikan penyidikan tersangka Tom Lembong pada kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengoptimalan proses penyidikan pada kasus Tom Lembong ini karena ada pembatasan waktu.
“Waktu penyidik dibatas, karena yang bersangkutan (Tom Lembong) dilakukan penahanan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (12/12).
BACA JUGA: Kejagung Periksa Pejabat Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Tom Lembong
Dia mengungkapkan penyidik akan memanfaatkan waktu dengan maksimal untuk menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke jaksa.
Harli pada Rabu (11/12) mengatakan penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli pada kasus itu.
BACA JUGA: Bantah Tuduhan Plagiat Ahli di Sidang Tom Lembong, Kejagung: Ada Perbedaan Substansi
Sedangkan untuk jumlah saksi dan ahli yang sudah diperiksa pada perkara impor gula tersebut yakni 126 saksi dan tiga ahli.
“Kami lihat nanti (perkembangannya). Fokus penyidik saat ini juga melakukan pemberkasan pada perkara itu,” tuturnya.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Tom Lembong, 5 Saksi Ahli Dihadirkan Kejagung
Kejagung sebelumnya menetapkan dua orang menjadi tersangka pada kasus itu. Mereka yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News