GenPI.co - Kejagung menyebut denda damai tidak bisa diterapkan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penerapan denda damai ada dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Isi dari pasal itu menyebut jaksa agung punya tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian ekonomi negara.
BACA JUGA: Praperadilan Heru Hanindyo Gugur, Kejagung: Perkara Sudah Dilimpahkan
Selain itu juga bisa memakai denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasar peraturan perundang-undangan.
Harli menyebut denda damai hanya bisa diterapkan dalam tindak pidana ekonomi, semisal kepabean dan cukai. Sedangkan penyelesaian tipikor, tetap mengacu pada UU Tipikor.
BACA JUGA: Soal Pembelaan Harvey Moeis, JPU Kejagung: Terkesan Mengada-ada
“Dalam aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang bisa diterapkan denda damai,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (27/12).
Dia juga menyampaikan untuk penghentian perkara di luar pengadilan melalui denda damai, hanya kasus yang sudah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung.
BACA JUGA: Kejagung Fokus Selesaikan Penyidikan Kasus Tom Lembong, 126 Saksi Telah Diperiksa
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pengampunan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor bisa melalui denda damai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News