
GenPI.co - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dihentikan KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menghentikan kasus ini karena tersangka meninggal dunia.
“Tersangkanya meninggal dunia. Demi hukum, harus dihentikan,” kata dia, dikutip Rabu (4/6).
BACA JUGA: KPK: Penyuap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Segera Disidang
Meskipun dihentikan, Asep menyebut KPK tetap berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus TPPU ini.
“Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya (pemulihan keuangan negara),” papar dia.
BACA JUGA: KPK Tangkap dan Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara
Sebagai informasi, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang merupakan tersangka TPPU meninggal dunia pada 14 Maret 2025.
Setelah itu KPK melakukan diskusi internal terkait kelanjutan kasus mantan Gubernur Maluku Utara.
BACA JUGA: KPK Tahan Gubernur Maluku Utara dan 5 Tersangka Lain dalam Kasus Suap
Dia menyebut perkara ini mirip dengan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News