GenPI.co - Terdakwa Budi Said selaku pengusaha yang sering dijuluki Crazy Rich Surabaya pidana 15 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.
Budi Said dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdakwa juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam, atau Rp 35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.
BACA JUGA: Profil Budi Said, Crazy Rich yang Gugat Antam 1,1 Ton Emas
“Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan TPPU,” kata Hakim Ketua Tony Irfan dikutip dari Antara, Jumat (27/12).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/12).
BACA JUGA: Konglomerat Budi Said Gugat Antam 1,1 Ton Emas, Ini 4 Faktanya!
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa sebelumnya juga menuntut supaya terdakwa dipidana membayar uang pengganti 58,13 kg emas Antam atau Rp 35,07 miliar.
BACA JUGA: Kejagung: Denda Damai Tidak Bisa Menyelesaikan Perkara Korupsi
Kemudian membayar 1.136 kilogram emas Antam atau Rp 1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News