GenPI.co - Polda Jawa Tengah melakukan cekal terhadap tiga tersangka kasus kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS FK Undip, Semarang.
Tiga tersangka itu yakni Kaprodu PPDS anestesiologi dan Terapi Intensif Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf PPDS Undip Sri Maryani, dan dokter senior inisial ZYA.
“Kami telah melayangkan pencekalan. Dilarang ke luar negeri,” kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio dikutip dari JPNN.com, Jumat (27/12).
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus di PPDS Undip, DPR RI: Kampus Lain Harus Berbenah
Dwi mengaku penyidik memang belum menahan tiga tersangka itu. Sebab mereka masih kooperatif menjalani pemeriksaan.
“Kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Selanjutnya kami tentukan nanti terkait penahanan,” tuturnya.
BACA JUGA: Kasus Pemerasan dan Perundungan, Ketua Prodi PPDS Anestesi Undip Belum Ditahan
Dia mengungkapkan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiganya, yakni pada awal 2025 mendatang.
“Ketiganya sudah diperiksa. Kami juga sudah melengkapi administrasi. Kami periksa kembali pada awal Januari 2025,” ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Perundungan di PPDS Undip, Polisi: Penyidik Tentukan Tersangka
Dwi menyampaikan proses penyidikan pada kasus tersebut masih berlangsung, sehingga ada potensi jumlah tersangka bertambah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News