
GenPI.co - KPK akan menjadwal ulang pemanggilan 2 anggota DPR RI terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.
Kedua tokoh adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan keduanya sempat dipanggil KPK, tetapi tidak hadir.
BACA JUGA: Mobil Ridwan Kamil Sitaan KPK Dititipkan di Bengkel
“Dua saksi tersebut memberikan surat konfirmasi (ketidakhadiran) dan meminta penjadwalan ulang,” kata dia, dikutip Minggu (4/5).
Tessa menegaskan maka dari itu, penyidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang kepada saksi tersebut.
BACA JUGA: Gerebek Sejumlah Lokasi di Kalimantan Barat, KPK Usut Korupsi di Mempawah
Sebelumnya, kedua politikus ini sudah dipanggil KPK sebagai saksi pada Rabu (30/4).
Namun demikian, Tessa belum bisa membeberkan lebih lanjut jadwal pemanggilan ulang kedua politisi ini.
BACA JUGA: Penyidik KPK Sasar Kalimantan Barat, Sejumlah Lokasi Digeledah
Dia mengungkapkan KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News