Kasu Suap Tambang Kaltim, Rudy Ong Dijemput Paksa dan Ditahan 20 Hari ke Depan

2 weeks ago 28
Kasu Suap Tambang Kaltim, Rudy Ong Dijemput Paksa dan Ditahan 20 Hari ke Depan - GenPI.co
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (kanan) menutup wajahnya. (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

GenPI.co - KPK menjemput paksa dan menahan tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC).

“Tersangka ROC dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (22/8).

Budi menjelaskan Rudy Ong ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hingga 9 September 2025.

BACA JUGA:  Prabowo Ungkap 1.063 Tambang Ilegal, Peringatkan Jenderal TNI Polri yang Terlibat

Sebagai informasi, KPK menjemput paksa komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan tersebut.

Rudy Ong tiba di Gedung KPK Jakarta pada Kamis (21/8) malam.

BACA JUGA:  Pemprov Sumsel Dorong Sinergi Perusahaan Tambang untuk Operasikan Jalan Khusus 2026

KPK mulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, sejak 19 September 2024 lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara dan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

KPK juga mencegah 3 tersangka ini untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |