GenPI.co - JPU Kejagung mengajukan upaya banding atas putusan hakim terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi timah, salah satunya Harvey Moeis.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan sejumlah terdakwa itu di antaranya Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Dia menyampaikan alasan mengajukan banding ini karena putusan dari hakim kepada terdakwa kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 terlalu ringan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Tidak Tahu Peluang Sandra Dewi Jenguk Harvey Moeis
Menurutnya, hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat belum atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh para terdakwa terhadap warga Bangka Belitung.
“Kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran para terdakwa,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (27/12).
BACA JUGA: Aset Sandra Dewi Ikut Disita, PH Harvey Moeis: Mereka Sudah Pisah Harta
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT divonis penjara 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Harvey Moeis Tidak Terima Harta Sandra Dewi Disita
Suami Sandra Dewi tersebut juga dikenai pidana tambahan berupa membayar Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News