
GenPI.co - Komisi Informasi (KI) Pusat menyatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak punya kewajiban membuktikan ijazahnya asli.
Anggota KI Pusat Rospita Vici Paulyn mengatakan dalam polemik tersebut, Jokowi merupakan pihak perorangan, bukan badan publik.
“Maka dari itu, dia tak punya kewajiban membuktikan ke publik apakah ijazahnya asli atau tidak,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (20/5).
BACA JUGA: Dukungan Jokowi Jadi Ketum PSI Bermunculan, Cocok dan Bisa Saling Menguatkan
Dia menekankan masyarakat harus paham, informasi publik adalah sesuatu yang dikeluarkan badan publik.
Sedangkan untuk permasalahan dugaan ijazah palsu Jokowi bersifat perseorangan dan bukan kategori badan publik.
BACA JUGA: Sempat Dikenal Mesra, Golkar Hargai Jika Jokowi Pilih Berlabuh ke PSI
Vici menyampaikan supaya bisa memudahkan penyelesaian masalah itu, maka warga pun bisa minta langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Universitas Gadjah Mada kan sudah mengeluarkan pernyataan kalau ijazahnya (Jokowi) asli. Buktikan dong,” ujarnya.
BACA JUGA: Jokowi dan Gibran Butuh Partai Mumpuni, Disebut Lebih Cocok ke Golkar
Dia mengungkapkan masyarakat berhak tahun dan bisa meminta kepada UGM terkait kebenaran informasi itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News