
GenPI.co - Koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan korupsi pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia, menduga nilai kontrak pengadaan jet pribadi ini melebihi pagu.
Peneliti dari TI Indonesia Agus Sarwono mengatakan pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI terjadi selama Pemilu 2024.
BACA JUGA: KPU Tunggu 3 Hari untuk Tetapkan Ratu Zakiyah Pemenang PSU Pilkada Serang
"Kami melihat ada hal yang sangat janggal sebetulnya, salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu," kata Agus, dikutip Kamis (8/5).
Agus membeberkan pagu pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI senilai Rp46 miliar.
BACA JUGA: PSU Pilkada Banjarbaru, Ketua KPU RI: Suasana Sangat Sejuk dan Damai
Namun demikian, nilai kontrak selama Januari-Februari 2024 sebesar Rp65 miliar.
"Terdapat selisih yang lumayan besar dan kami merasa penting bagi KPK untuk mendalami itu," tegas dia.
BACA JUGA: KPU RI Minta Daerah Antisipasi Cuaca Ekstrem saat PSU Pilkada 2024
Di sisi lain, pihaknya menyebut ada kejanggalan dari penyedia pesawat jet pribadi untuk KPU RI ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News