GenPI.co - Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso keluar atau walk out di sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Penasihat hukum (PH) Jessica Wongso, Hidayat Bostam mengatakan keberatan jika pada sidang PK, jaksa sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Alasan keberatannya tersebut karena permohonan PK adalah panggung dari kliennya yang merupakan pemohon.
BACA JUGA: Ada Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Mirna
“Karena kami keberatan, kami memutuskan walk out,” katanya dikutip dari Antara, Senin (18/11).
Dia menilai dalam sidang PK, jaksa seharusnya hanya merespons atau menyatakan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan pihaknya. Bukan menghadirkan ahli untuk diperiksa.
BACA JUGA: Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Sidang Perdana Pengajuan PK Jessica Wongso
Menurut dia, ketika jaksa menghadirkan ahli maka kondisinya pun akan sama dan terulang pada sidang kasus tersebut, yakni tahun 2016 silam.
“(Sidang PK) ini harusnya hak terpidana yang memperoleh novum (bukti) baru. Makanya diajukan PK,” ujarnya.
BACA JUGA: PN Jakarta Pusat Proses Permohonan PK Jessica Wongso Soal Kasus Pembunuhan Mirna
Sementara itu, Hakim Ketua Zulkifli Atjo mengatakan tetap mempersilakan jaksa menghadirkan ahli dan membolehkan Jessica bersama tim hukumnya keluar dari ruang sidang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News