
GenPI.co - Importir pakaian dan tas bekas (balpres) ilegal akan dikenai sanksi berupa denda.
Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menindak importir ilegal yang tidak menguntungkan negara.
“Rupanya selama ini hanya dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya (Menkeu) nggak dapat duit, (importir) nggak didenda, jadi saya rugi,” kata dia, Rabu (22/10).
BACA JUGA: Bahlil Lahadalia Bantah BBM Langka, Kuota Impor Perusahaan Swasta Sudah Ditambah
Purbaya mengungkapkan perlu dicari cara supaya penindakan aktivitas ilegal ini bisa memberikan keuntungan.
“Cuma mengeluarkan ongkos untuk memusnahkan barang itu, ditambah ngasih makan orang-orang yang dipenjara itu,” tegas Menkeu.
BACA JUGA: Prabowo Sebut Impor BBM Telan 40 Miliar Dolar AS, Harusnya untuk Rakyat
Purbaya mengaku sudah memiliki daftar pemain aktivitas impor balpres ilegal.
Maka dari itu, pihaknya bakal memblokir para importir ini supaya tidak lagi bisa mengakses aktivitas impor.
BACA JUGA: DPR RI Soroti Banjir Produk Impor Tekstil Ilegal, Pemerintah Diminta Tegas
Di sisi lain, dia menegaskan kebijakannya ini bertujuan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) legal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News