Gugatan Diterima, MK Lanjutkan Sengketa Pilkada 2024 di 3 Provinsi ke Tahap Pembuktian

4 hours ago 5
Gugatan Diterima, MK Lanjutkan Sengketa Pilkada 2024 di 3 Provinsi ke Tahap Pembuktian - GenPI.co
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan 3 dari total 23 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 tingkat provinsi.

Sengketa Pilkada 2024 ini berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

Ketiga wilayah adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Papua, dan Papua Pegunungan.

BACA JUGA:  Hari Ini MK Hasilkan Putusan Dismissal pada 152 Sengketa Pilkada 2024

Sengketa gubernur Kepulauan Bangka Belitung diregistrasi dengan Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Sedangkan Papua dengan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan Papua Pegunungan dengan Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025. 

BACA JUGA:  Hasil Pilkada Jatim 2024 Sah, MK Tolak Gugatan Pasangan Risma-Gus Hans

Berikut isi permohonan ketiga perkara sengketa Pilkada 2024:

1. Kepulauan Bangka Belitung

Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 dimohonkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.

BACA JUGA:  Putusan MK Lebih Awal, Pemerintah Percepat Pelantikan dan Pembekalan Kepala Daerah

Erzaldi-Yuri mendalilkan ada data pemilih ganda di sejumlah TPS di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |