
GenPI.co - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel telah mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Saat ini, progres pembentukan koperasi tersebut telah mencapai 60 persen.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian di Command Center Pemprov Sumsel, Senin (19/5/2025) pagi.
Dalam wawancara usai rapat, Herman Deru menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini didasari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
BACA JUGA: Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Penghargaan KEN 2024 dari Kemenparekraf
“Dalam pembentukan ini, Gubernur bertindak sebagai Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan. Secara teknis, pada tanggal 27 nanti, kami akan mengumpulkan seluruh kepala desa se-Sumsel, termasuk camat, bupati, dan wali kota,” ujarnya.
“Untuk di Sumsel, pada prinsipnya, pembentukan koperasi ini sudah berjalan. Progresnya sudah mencapai 60 persen,” kata Herman Deru.
BACA JUGA: Paripurna HUT ke-79 Provinsi Sumsel, Gubernur Herman Deru Paparkan Capaian Kinerja dan 12 Program Strategis
Sementara itu, Mendagri M. Tito Karnavian menegaskan bahwa percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, koperasi ini adalah bagian dari visi Presiden yang harus dijalankan oleh seluruh kepala daerah.
“Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi. Gubernur dan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri, bisa memberikan teguran kepada daerah yang tidak menjalankan program nasional ini,” tegas Tito.
BACA JUGA: Gubernur Herman Deru Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Petani Sawit di Sumsel
Tito menambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan dana melalui APBD, khususnya dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News