
GenPI.co - Sejumlah dokumen aliran uang, buku tabungan, hingga uang tunai Rp300 juta disita KPK setelah menggeledah 2 kantor agen pengurusan tenaga kerja asing (TKA), dan 1 rumah pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (27/5).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 3 lokasi yang digeledah ini adalah PT DU di Jakarta Selatan, PT LIS di Jakarta Timur, dan rumah PNS Kemenaker di Jakarta Selatan
“Penyidik melakukan penggeledahan pada beberapa tempat di Jabodetabek terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA (rencana penggunaan TKA) di Kemenaker,” kata dia, dikutip Rabu (4/6).
BACA JUGA: Eks Dirjen Kemenaker Ngaku Tak Tahu Dugaan Suap RPTKA
Budi menjelaskan KPK menyita dokumen keuangan rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus rencana pengurusan tenaga kerja asing (RPTKA) dan dokumen lain di PT DU.
Sedangkan di PT LIS KPK menyita data elektronik berisi catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker.
BACA JUGA: Kantor Kemenaker Digeledah KPK, Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing
Adapun di rumah PNS Kemenaker KPK menyita dokumen aliran uang terkait RPTKA.
“Penyidik juga mengamankan buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” papar dia.
BACA JUGA: 8 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap Tenaga Kerja Asing Kemenaker, KPK: Kami Dalami
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker 2019—2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News