
GenPI.co - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyebutkan Koperasi Al-Zariyah sudah dilarang untuk melakukan aktivitas tambang sebelum insiden longsor di Gunung Kuda Cirebon yang menewaskan belasan orang pada Jumat (30/5).
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirto Yuliono mengatakan Koperasi Al-Zariyah sudah melanggar kewajiban administratif sebelum insiden longsor tambang galian C di Gunung Kuda Cirebon.
"Al-Zariyah ini sudah diingatkan berkali-kali agar melengkapi dokumen RKAB. Terakhir kami minta kegiatan tambang dihentikan pada 19 Maret 2025, tapi tidak diindahkan," kata dia, dikutip Senin (2/6).
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang Gunung Kuda, Sudah Berkali-Kali Diberi Peringatan
Bambang mengungkapkan pembiaran aktivitas penambangan tanpa dasar dokumen RKAB adalah pelanggaran serius.
Hal ini karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan kerja dan lingkungan.
BACA JUGA: Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut, Polisi: Kami Lakukan Penindakan
Bambang membeberkan kawasan Gunung Kuda memiliki 4 izin usaha tambang.
Salah satunya dimiliki Koperasi Al-Zariyah, 2 milik koperasi lain, dan 1 lagi masih tahap eksplorasi.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Gerak Cepat, Pengelola Tambang di Gunung Kuda Ditutup Permanen
Adapun izin operasi produksi oleh Koperasi Al-Zariyah masih berlaku hingga 5 November 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News