
GenPI.co - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono divonis penjara selama 7 tahun setelah terbukti menerima suap terkait kasus terpidana Ronald Tannur.
Rudi Suparmono ini juga terbukti menerima gratifikasi selama menjadi Ketua PN.
Hakim Ketua Iwan Irawan mengatakan Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.
BACA JUGA: Divonis 5 Tahun, Ronald Tannur Sudah Nikmati Remisi 4 Bulan
Hal ini sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua jaksa penuntut umum.
"Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/8).
BACA JUGA: 3 Hakim Kasus Ekspor Sawit Didakwa Terima Suap Rp21,9 M, Terima dari Korporasi
Rudi juga dikenai pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim menyatakan Rudi melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA: Evaluasi Penegakan Hukum, Tom Lembong Lapor 3 Hakim ke MA
Hal ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News