
GenPI.co - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja divonis 19 tahun penjara terkait kasus kekerasan seksual pada 3 anak di bawah umur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) juga memvonis denda Rp6 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, dikutip Selasa (22/10).
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Seksual Anak, Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara
Majelis hakim juga mewajibkan Fajar membayar restitusi Rp359 juta lebih kepada 3 korban anak di bawah umur yang menjadi korbannya.
Hakim menyatakan perbuatan mantan Kapolres Ngada terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA: Eks Kapolres Ngada Didakwa Pasal Berlapis atas Pencabulan 3 Anak di Kupang
Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto menyebut eks Kapolres Ngada diketahui hobi menonton film-film biru sejak 2010.
Film biru yang ditonton ini film dewasa dan yang menampilkan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Kejahatan Seksual Eks Kapolres Ngada Masuk Extraordinary Crime, Hukuman Berat Menanti
“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada 2024 hingga 2025,” papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News