
GenPI.co - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi Mal Lombok City Center (LCC).
Dia kemudian menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Penasihat hukum Mantan Bupati Lombok Barat Hijrat Prayitno pihaknya akan mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Mataram.
BACA JUGA: Intel Polres Lombok Barat Brigadir Esco Tewas, Polda NTB Libatkan Bareskrim
"Sesuai dari awal usai sidang putusan kemarin, kami banding. Kami menyatakannya tadi langsung ke pengadilan," kata dia, Jumat (17/10).
Hijrat menjelaskan upaya hukum ini bagian dari tindak lanjut penerimaan berkas putusan lengkap dari pengadilan.
BACA JUGA: Tak Ditahan, Pengacara Sebut Eks Bupati Lombok Tengah Dirawat di RS Bhayangkara
Dalam hal ini, pihaknya tengah menyusun memori banding milik mantan Bupati Lombok Barat tersebut.
Pihaknya menargetkan memori banding ini rampung dan didaftarkan ke pengadilan pada Senin (20/10).
BACA JUGA: Pernah Kabur Saat Jadi TKI, Calon Haji Asal Lombok Dideportasi di Arab Saudi
"Jadi, sekarang kami sedang pelajari putusannya dan nanti apa yang jadi materi pembelaan, banyak kaitan dengan pertimbangan hakim dalam putusan kemari," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News