
GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan Kejagung untuk lebih hati-hati dalam menangani dugaan korupsi di PT Pertamina dan anak perusahaannya.
Soedeson mengatakan ada perbedaan nilai kerugian kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang itu.
Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan perbedaan itu antara yang dibacakan dalam dakwaan di pengadilan dengan yang sudah beredar di publik.
BACA JUGA: Tunjangan Reses Melonjak, DPR RI Dinilai Tak Insaf Seusai Didemo
Dalam dakwaan dibacakan, nilai kerugian negara yakni Rp285,98 triliun. Sementara, yang sebelumnya beredar di publik sebesar Rp968,5 triliun.
Menurut dia, perbedaan yang sangat signifikan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di publik.
BACA JUGA: DPR RI Sebut Ekosistem Industri Film Masih Timpang, Menteri Ekraf Akan Dipanggil
Dia pun paham angka Rp968,5 triliun itu tak disebutkan kejaksaan. Tetapi nominal tersebut sudah menjadi asumsi masyarakat.
Soedeson juga menyinggung terkait hilangnya poin dugaan pencampuran bahan bakar di surat dakwaan. Padahal itu juga sempat menimbulkan kekhawatiran publik.
BACA JUGA: Lonjakan Tunjangan Reses Anggota DPR RI Jadi Sorotan, Aturan Dipertanyakan
“Terkait praktik oplosan ini pernah membuat kegaduhan ketika ekspos pada awal penyidikan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/10).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News