
GenPI.co - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyoroti penanganan kelompok kriminal bersenjata (KKB) oleh TNI di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Mafirion mengatakan pemerintah harus memprioritaskan perlindungan untuk warga sipil saat menangani kelompok kriminal bersenjata itu.
“Warga sipil tak boleh jadi korban konflik yang tidak mereka pahami. Ketika mereka hidup dalam ketakutan, hak asasinya terampas,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (17/5).
BACA JUGA: DPR RI Segera Undang TNI Terkait Kasus Penyerangan KKB di Yahukimo
Politikus dari PKB itu mengungkapkan perlindungan warga sipil pun sudah diatur dalam sejumlah konvensi internasional.
Mulai dari Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, serta Protokol Tambahan I dan II 1977. Pada Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 pun sudah jelas.
BACA JUGA: 12 Pendulang Emas Tewas Dibunuh KKB di Papua, Ini Identitasnya
Pasal itu menyebut pihak yang terlibat dalam konflik non-internasional wajib melindungan mereka yang tak ikut serta dalam pertempuran.
Dia mengungkapkan adanya fakta yang menyebut warga sipil juga menjadi korban memperlihatkan lemahnya perlindungan untuk mereka.
BACA JUGA: 5 Pendulang Emas Tewas Dibunuh KKB, Dievakuasi dari Yahukimo
“Ini mengarah pada dugaan pelanggaran HAM yang serius,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News