
GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut parlemen masih membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Politikus PKB itu mengatakan secara formal di parlemen memang belum ada pembahasan terkait putusan itu. Sebab forumnya pada perubahan UU Pilkada atau UU Pemilu.
“Tetapi secara informal, diskusi terkait pilihan alternatif model pilkada sedang intens kami diskusikan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/8).
BACA JUGA: DPR RI Soroti Dampak Fenomena Bendera One Piece, Aparat Diminta Edukasi
Dia mengungkapkan PKB pun mengusulkan supaya pemilihan gubernur oleh pemerintah pusat atau presiden. Sedangkan bupati atau wali kota dipilih DPRD.
Khozin menyampaikan usulan itu muncul berdasar hasil evaluasi pilkada langsung yang dilakukan internal partainya.
BACA JUGA: Anggota Baleg DPR RI Setuju Pilkada Melalui DPRD, Dinilai Lebih Simpel
Dia menjelaskan kedudukan gubernur merupakan wakil dari pemerintah pusat. Hal itu ditegaskan pada UU No 23 tahun 2014 soal Pemda.
“Ide itu muncul bukan dari ruang hampa dan tidak didasarkan pada konsep otonomi daerah maupun dekonsentrasi,” tuturnya.
BACA JUGA: DPR RI Minta PPATK Tak Bikin Gaduh Seusai Muncul Kabar Blokir Rekening
Khozin mengaku sampai sejauh ini dirinya belum melihat ada fraksi di DPR RI yang menolak maupun mendukung usulan PKB itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News