
GenPI.co - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyebut reformasi alokasi dana pendidikan bisa untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi soal pendidikan SD-SMP gratis.
Hetifah mengatakan pemerintah bisa melakukan reformasi anggaran pendidikan melalui optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai UUD NRI 1945.
Dia menyampaikan dengan langkah tersebut maka skema pendanaan bisa berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah bisa memperoleh subsidi penuh.
BACA JUGA: DPR RI Sebut Usia Pensiun ASN Bertambah Hanya Akan Ganggu Meritokrasi
“Kemudian untuk sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan. Namun di bawah pengawasan,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (31/5).
Politikus Partai Golkar itu juga mendorong supaya dilakukn perluasan dan peningkatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta.
BACA JUGA: DPR RI Dalami Dugaan Pembatasan Layanan Kesehatan ke Jemaah Haji
Hal lain yang perlu diperhatikan yakni penyaluran dana harus tepat waktu serta tambahan dana khusus untuk sekolah swasta di wilayah tertinggal.
Menurut dia, kunci keberhasilan pelaksanaan putusan MK itu adalah koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam mengalokasikan anggaran.
BACA JUGA: Sebut Sejarah Milik Rakyat, DPR RI Tolak Label Resmi pada Buku Proyek Kemenbud
Hetifah menyampaikan pelaksanaan putusan MK itu, opsinya adalah dilakukan secara bertahap. Pada fase awal bisa fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News