
GenPI.co - Sebanyak 2 dari 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Keduanya adalah Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Kedua terdakwa dikenai pidana pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara dan Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.
BACA JUGA: Kemenkes Terbitkan SE Waspada Lonjakan Covid-19, Tren Global Naik
Sebelumnya, mereka berdua divonis 11 tahun dan 6 bulan dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/6).
Sedangkan 1 terdakwa lagi mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana divonis 3 tahun penjara.
BACA JUGA: Kemenkes Kirim 188 Petugas Kesehatan Dukung Pelayanan Haji
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Syofia Marliyanti.
Akibat korupsi di Kemenkes ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp319,69 miliar.
BACA JUGA: Panggil Kemenkes soal Kasus Dokter PPDS, DPR RI: Ini Kegagalan Sistem Pengawasan
Dalam kasus ini, terdakwa Ahmad dan Satrio menerima masing-masing uang senilai Rp224,19 miliar dan Rp59,98 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News