
GenPI.co - Artis cantik Nikita Mirzani harus merayakan Lebaran 2025 di tahanan Polda Metro Jaya.
Sebab, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan wanita cantik itu selama 40 hari ke depan.
Nikita Mirzani tidak sendirian di tahanan, tetapi bersama asistennya, Mail, yang mendapatkan hukuman serupa.
BACA JUGA: Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Jadi 40 Hari, Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka, NM dan IM, sejak 24 Maret hingga 2 Mei 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam tayangan Intens Investigasi, Senin (24/3).
Ade Ary menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya mempunyai kewenangan memperpanjang masa penahanan.
BACA JUGA: Jenguk Nikita Mirzani di Tahanan, Baim Wong Tidak Bawa Apa-Apa
Menurut Ade Ary, penyidikan sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Ade Ary menjelaskan saat ini penyidik terus berusaha mendalami kasus yang menjerat Nikita Mirzani dan Mail.
BACA JUGA: Razman Arif Nasution Tidak Anggap Nikita Mirzani Musuh
"Penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," ucap Kombes Pol Ade Ary.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News