
GenPI.co - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemenaker 2020—2023 Suhartono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Suhartono termasuk 1 dari 8 orang yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan RPTKA di Kemenaker 2019-2023.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan 8 orang tersangka ini berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
BACA JUGA: Eks Dirjen Kemenaker Ngaku Tak Tahu Dugaan Suap RPTKA
"SH adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/6).
Budi mengungkapkan tersangka HYT adalah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker.
BACA JUGA: Kantor Kemenaker Digeledah KPK, Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing
Dia adalah Haryanto yang kini menjadi Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.
Dia sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker 2019—2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024—2025.
BACA JUGA: KPK Dalami Peran Staf Ahli Menaker dalam Kasus Dugaan Pemerasan TKA
"Saudara WP selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan saudari DA selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News