
GenPI.co - Artis cantik Nikita Mirzani kembali mencabut gugatan wanprestasi terhadap pengusaha skincare Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.
"Sudah resmi (dicabut, red),” kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Kubu Nikita Mirzani sudah menyerahkan permohonan pencabutan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp 244 Miliar
“Sudah diajukan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red). Secara persidangan juga saya hadir di persidangan. Jadi, sudah resmi (dicabut)," ujar Galih.
Galih menjelaskan Nikita Mirzani mencabut gugatan karena sudah mengajukan gugatan baru terkait perbuatan melawan hukum dengan nilai tuntutan Rp 244 miliar.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Rugi Banyak Selama Ditahan
Menurut rencana, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidangkan gugatan itu pada 8 Oktober 2025.
“Pasti kami tetap ada rundingan. Tetap kami berdiskusi lebih matang apa langkah yang kami akan ambil," tutur Galih.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Akan Ajukan Gugatan Tambahan kepada Reza Gladys
Pihaknya pun tidak mempermasalahkan apabila Reza Gladys kecewa lantaran gugatan wanprestasi kembali dicabut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News