
GenPI.co - Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Abdul Azis (ABZ) ditetapkan sebagai salah satu tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ABZ menjadi tersangka dengan peran sebagai pihak penerima suap dalam kasus tersebut.
“Saudara ABZ sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata dia, dikutip Sabtu (9/7).
BACA JUGA: OTT KPK di Sultra Terkait DAK Rumah Sakit, Modus Suap dari Swasta ke Pejabat
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT KPK di Sultra.
BACA JUGA: OTT KPK di Sultra, 7 Orang Diamankan Termasuk ASN dan Swasta
Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sempat membantah dirinya ditangkap KPK.
"Alhamdulillah, hari ini saya ada di samping Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR) dalam kondisi baik dan siap untuk menghadiri Rakernas NasDem," ungkap Bupati saat Rakernas NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8).
BACA JUGA: Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Sempat Bantah Kena OTT
Namun demikian, KPK selanjutnya menangkap 7 orang dari 2 lokasi dalam kasus OTT KPK di Sultra ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News