
GenPI.co - Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat seorang guru besar di Fakultas Farmasi Prof Edy Meiyanto (EM) karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi mengatakan sanksi berat ini dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Dalam hal ini, guru besar EM dinyatakan bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.
BACA JUGA: UGM Belum Usulkan Pencabutan Guru Besar Eddy Hiariej ke Kemenristekdikti
"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Andi, dikutip Rabu (9/4).
Pemecatan EM ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
BACA JUGA: UGM Sebut Eddy Hiariej Salah Seorang Kader Terbaik di Kampus
Sebagai informasi, EM diduga melakukan kekerasan seksual terhadap para mahasiswa sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan ke Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024.
BACA JUGA: Mahasiswa UGM Sabet Juara pada Pilmapres Nasional 2023
Setelah itu Satgas PPKS UGM memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News