Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara dan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

1 month ago 41
Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara dan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalteng - GenPI.co
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (kiri). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera menggelar perkara dan tersangka kasus dugaan tambang mineral bukan logam ilegal, pasir Zirkon, di Kalimatan Tengah.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli dan melakukan penyidikan mendalam.

“Pekan ini gelar penetapan tersangka,” kata dia, Senin (4/8).

BACA JUGA:  Jalur Pendakian Gunung Rinjani Dipasang Tangga Tali Tambang dan Trap Batu

Nunung menjelaskan pihak terlapor dalam kasus ini adalah seorang petinggi di sebuah perusahaan swasta bernama PT Karya Res Lisbeth Mineral.

“Terlapor sementara ada 1 orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral,” papar dia.

BACA JUGA:  Eks Menteri ESDM Diperiksa Soal Tambang Indonesia Timur, Arifin: Masih Penyelidikan

Namun demikian, Nunung tidak mengungkapkan secara detail mengenai kasus tambang ilegal ini.

Dia menyebut pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA:  Aksi Tolak Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat Diduga Didalangi, Polri Diminta Tegas

Pada Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |