
GenPI.co - Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan dana otonomi khusus (otsus) Aceh pada revisi UU Nomor 11 tahun 2006 terkait Pemerintahan Aceh wajib diperpanjang.
Bob Hasan mengatakan kebijakan otsus ini memang mempunyai tahapan setiap 20 tahun sekali diperpanjang.
“Jadi bukan masalah diperpanjang atau tidak, itu wajib untuk diperpanjang,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/10).
BACA JUGA: Natalius Pigai Minta Menkeu Purbaya Tak Potong Dana Otsus DIY, Aceh, dan Papua
Hal itu dikatakannya sesuai pertemuan dengan tokoh masyarakat dan akademisi terkait revisi UU PA di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan hanya perlu pertimbangan baru dalam formulasinya.
BACA JUGA: Bobby Nasution Minta Truk Aceh Pelat BL Diganti BK, Kemendagri Diharap Bersikap
“Kita tahu, dalam pembentukan UU itu panduannya sejarah. Jangan lupa, NKRI tidak utuh tanpa Aceh. Intinya harus diperjuangkan,” tuturnya.
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sebelumnya mengusulkan sejumlah poin perubahan ke Baleg DPR RI.
BACA JUGA: Rusak Hutan Lindung di Bur Kelieten, Kades di Aceh Tengah Terancam Dipenjara 10 Tahun
Poin tersebut rinciannya delapan pasal dan satu pasal tambahan. Salah satunya yakni mengenai perpanjangan otsus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News