GenPI.co - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg sudah melalui kajian yang mendalam.
Salah satu bahan kajiannya yakni adanya temuan BPK RI sejak 2023 terkait adanya penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg yang dilakukan oknum pengecer.
“Kebijakan itu sudah kami kaji mendalam. Dari 2023, hasil audit BPK menyebut ada penyalahgunaan dari oknum-oknum pengecer,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/2).
BACA JUGA: Soal Pernyataan Hasto, Bahlil Lahadalia: Agak Sok Tau Kelihatannya
Bahlil menyatakan pemerintah bertanggung jawab atas dampak dari kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer.
Kebijakan itu awalnya bertujuan supaya bisa mengendalikan harga jual di tingkat masyarakat, agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
BACA JUGA: Prioritaskan Kader Perempuan Duduki Jabatan, Bahlil Lahadalia: Saya Paling Takut Wanita
Kemudian juga penataan jalur distribusi komoditas subsidi supaya bisa tepat sasaran ke rakyat dan pelaku UMKM.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan pengecer LPG 3 kg mulai bisa berjualan per Selasa (4/2) dengan berganti nama jadi subpangkalan.
BACA JUGA: Soal Dualisme PMI antara 2 Politisi Senior Golkar, Bahlil Lahadalia: No Comment
Bahlil menyampaikan pengecer yang statusnya menjadi subpangkalan akan dibekali dengan aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News