
GenPI.co - Sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang, Banten, kedapatan dijadikan rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario mengatakan dalam penggerebekan ini, petugas menangkap 2 orang tersangka, yakni berinisial IM dan DF.
"IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa," kata dia, Sabtu (18/10).
BACA JUGA: Selundupkan 1,9 Ton Sabu-Sabu dan Kokain di Kepri, 5 WNA Naik Kapal Thailand Dikukut
Suyudi menjelaskan praktik rumah produksi narkotika ini terbongkar berkat hasil pengembangan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dia membeberkan pihaknya melakukan pengintaian dan observasi apartemen ini sejak Jumat (17/10).
BACA JUGA: Antar 22 Kg Sabu-Sabu Terbungkus Teh Naik Motor di Medan, Residivis Diciduk
Semula pihaknya menduga apartemen ini dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika jenis sabu.
"Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram," papar dia.
BACA JUGA: Polisi Sita 33 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama di Kalimantan Selatan
Dia mengungkapkan di apartemen ini ditemukan beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News