
GenPI.co - Seorang kurir narkoba di Medan Sumatra Utara ditangkap saat mengantarkan sabu-sabu seberat 22 kilogram (kg) dengan sepeda motor pada Minggu (11/5).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya menangkap pelaku berinisial H, di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
“Pelaku ditangkap di Jalan Aksara tepatnya di depan Supermarket Irian, Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Timur pada Minggu (11/5) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata dia, dikutip Rabu (14/5).
BACA JUGA: Transaksi Narkoba Capai Rp524 Triliun per Tahun, 7 Kali Lipat Anggaran Gizi Anak
Kapolrestabes membeberkan pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Jalan Pancing atau Jalan Willem Iskandar.
Pelaku H mengaku diperintahkan seseorang berinisial JP untuk mengantarkan sabu-sabu ini ke daerah Pancur Batu dengan upah Rp2 juta per kilogram.
BACA JUGA: Positif Narkoba dan Terlibat Kekerasan Seksual, Anggota DPR RI Minta Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat
“Pelaku merupakan warga Jalan Ternak II, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan telah mengedarkan sabu-sabu selama satu tahun,” papar dia.
Kapolrestabes mengungkapkan tersangka sudah 2 kali ini mengantar sabu-sabu.
BACA JUGA: Ngeri! Transaksi Narkoba di Indonesia Tembus Rp524 Triliun, Bisa Beli Pejabat?
Berat sabu-sabu masing-masing 1 kg yang diantar pada November dan Desember 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News