
GenPI.co - Sufmi Dasco Ahmad menyebut aturan baru terkait biaya perjalanan dinas untuk menteri atau pejabat kementerian/lembaga anggaran 2026 tidak perlu diperdebatkan.
Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan anggaran untuk pejabat dalam menjalan tugas negara sudah dialokasikan.
“Sudah dialokasikan untuk menjalankan tugas negara. Saya pikir itu tidak perlu diperdebatkan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (5/6).
BACA JUGA: Dasco Pastikan Bahas RUU Transportasi Online, Aspirasi Ojol Ditampung
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan adanya kebijakan efisiensi anggaran, tidak berarti pemerintah tak punya anggaran.
Dia menyebut efisiensi anggaran dilakukan supaya lebih difokuskan untuk pembangunan kesejahteraan rakyat.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Sufmi Dasco Ahmad Tunjukkan Gaya Politik Baru dalam Pimpin DPR RI
“Efisiensi anggaran itu memang difokuskan ke kegiatan untuk masyarakat,” tuturnya.
Kemenkeu sebelumnya menetapkan besaran baru untuk biaya perjalanan dinas bagi kementerian maupun lembaga untuk anggaran 2026.
BACA JUGA: Bahas RUU PPRT, Dasco: Hadiah dari DPR RI untuk Kaum Pekerja
Dalam aturan menyebut perjalanan luar kota di DKI Jakarta, besaran uang harian Rp 530 ribu per orang per hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News