
GenPI.co - Anak terpidana Surya Darmadi bernama Cheryl Darmadi masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Cheryl memiliki sejumlah alamat di Jakarta dan Singapura.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," kata Anang, Sabtu (9/8).
BACA JUGA: Giliran Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung soal Korupsi Minyak Mentah
Anang menjelaskan penetapan Cheryl Darmadi masuk DPO dilakukan sejak pekan lalu.
Di sisi lain, penetapan DPO Cheryl Darmadi juga diunggah di akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri.
BACA JUGA: Sebut Kasus Minyak Mentah Perkara Korupsi Besar, Sahroni: Ini Harus Tuntas
Sebelumnya, Kejagung menyebut posisi Cheryl kini berada di Singapura.
"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
BACA JUGA: Kejagung Sebut Kerugian Negara Rp193,7 Triliun Kasus Minyak Mentah Hanya 1 Tahun, Berapa Jika 5 Tahun?
Dia membeberkan Kejagung fokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News