GenPI.co - Dosen Pascasarjana Universitas Jaya Baya Achmad Fitrian mengatakan individu, termasuk pejabat negara, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil sesuai prinsip asas praduga tak bersalah.
"Kita harus ingat bahwa proses hukum adalah proses yang harus dijalani dengan penuh kehati-hatian dan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar Achmad Fitrian dalam diskusi bertema Demi Kepastian dan Keadilan Hukum, Hentikan Kasus Firli Bahuri di Jakarta, Senin (25/11).
Achmad Fitrian juga menyoroti kasus yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
BACA JUGA: Soal Isu OTT Gubernur Bengkulu Bermuatan Politis, KPK: Penyelidikan Sudah Lama
"Kasus Firli Bahuri menjadi ujian besar bagi sistem hukum Indonesia,” ujar Achmad.
Menurut Achmad Fitrian, kasus itu tidak hanya tentang Firli Bahuri sebagai individu, tetapi juga cara masyarakat Indonesia melihat sistem peradilan.
BACA JUGA: Bantah Sebut OTT Kampungan, Hasbiallah Ilyas: KPK Kan Punya Alat Canggih
“Jika kasus ini ditangani dengan benar, ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap KPK dan lembaga penegak hukum lainnya," tutur Achmad.
Achmad Fitrian juga menekankan arti penting prinsip keadilan yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
BACA JUGA: Hasbiallah Ilyas Sebut OTT KPK Kampungan, PKB: Agak Keliru
Para peserta diskusi juga menilai sangat penting bagi pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News